DENPASAR-Dewannews.com|Wanita 32 tahun kelahiran Denpasar bernama Sang Ayu Liliek Chrystina yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga melakukan tindak pidana penipuan jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Industri dituntut 3 tahun Read More