Jakarta (Dewannews.com) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah penting dalam mengatur perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024. Aturan ini menandai era baru pengawasan aset digital di Read More