DENPASAR-Dewannews.com|Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap terdakwa Dimas Tri Pamungkas dalam sidang, Selasa (20/6). Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara Read More