DENPASAR-Dewannews.com|Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Rabu (29/11/2023) menghentikan penuntutan kasus dugaan penipuan penggelapan dengan modus pengobatan terhadap tersangka atas nama Mulyadi yang telah mendekam dalam penjara selama kurang lebih dua bulan melalui restorative justice (RJ). Read More