DENPASAR (Dewannews.com) – Wanita berusia 29 tahun bernama Kadek Ayu Yuniawati diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5, yaitu berupa 21 paket Read More