DENPASAR-Dewannews.com|Mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan, Ngurah Sumaryana dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Ini terungkap dalam sidang, Kamis (19/1/2023) yang berlangsung di Pengadilan Denpasar. Majelis hakim pimpinan Kony Hartanto dalam amar Read More