JAKARTA (Dewannews.com) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya penguatan manajemen risiko pada industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau dikenal sebagai Pindar, untuk mencegah peningkatan risiko gagal bayar oleh Penerima Dana (Borrower). Read More