DENPASAR-DewanNews.com|Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung menuntut terdakwa Kristoforus Baba, pria asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang juga merupakan residivis kasus pencurian ini dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan atau 2,5 Read More