Dewannews.com,Denpasar.Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan I Wayan Yasa belum lama ini menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap terdakwa Ni Made Widyastuti Pramesti. Dalam sidang, majelis hakim menyatakan terdakwa Pramesti Read More