Jakarta (Dewannews.com) – Mulai 1 Februari 2025, pengecer LPG 3 kg tidak lagi bisa mendapatkan distribusi langsung dari Pertamina. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut bahwa pengecer harus beralih menjadi pangkalan resmi dengan mendaftarkan Nomor Induk Read More