DENPASAR-Dewannews.com|Hans Goldman Rahakbauw (38) yang diseret ke Pengadilan karena kasus pencurian Handphone (HP) jenis iPhone 14 Pro Max akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya dalam sidang, Selasa (28/3/2023), dia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar divonis 5 bulan Read More