JAKARTA (Dewannews.com) – Kabar gembira bagi wajib pajak orang pribadi. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak resmi menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025. Kebijakan ini tertuang Read More
