JAKARTA (Dewannews.com) – Pemerintah resmi menerbitkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang memperbarui ketentuan perpajakan atas transaksi aset kripto. Ketiga PMK tersebut berlaku mulai 1 Agustus 2025, sebagai penyesuaian terhadap perubahan status hukum aset kripto dalam Read More
