JAKARTA (Dewannews.com) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) setelah ditemukan dugaan pelanggaran berupa penawaran jasa penyelesaian masalah pinjaman online dan layanan keuangan lainnya tanpa Read More
