DENPASAR-Dewannews.com|Pria bernama I Ketut Mardiana (58) benar-benar bernasib mujur. Bagaimana tidak, yang yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena kasus perjudian (judi togel) dalam sidang, Selasa (20/6) hanya dituntut 8 bulan penjara. Dalam sidang, Jaksa Read More