DENPASAR-DewanNews.com| Majelis hakim Pengadilan Denpasar pimpinan Kony Hartanto akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Anak Agung Gede Oka Panji (48) yang terjerat kasus narkoba dalam sidang, Selasa (15/11/2022) yang digelar secara daring dengan pidana penjara selama 8 tahun. Read More