JAKARTA (Dewannews.com) – Pemerintah menyempurnakan mekanisme penyelesaian kewajiban perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Aturan yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026 tersebut mengubah mekanisme pembayaran utang pajak dengan memprioritaskan pelunasan pokok utang Read More
