DENPASAR-Dewannews.com|Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpina I Wayan Suarta menjatuhkan vonis 8 bulan menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di tempat rehabilitasi kepada terdakwa kasus Narkotika kelahiran Jakarta Jelly Plato Papilaya (36). Read More