DENPASAR-Dewannews.com|Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana karena perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan sebagaimana dalam Pasal 12 dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan/atau Pasal 192 KUHP, I Gusti Arya SN dan Komang Read More