JAKARTA (Dewannews.com) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha dua entitas, yakni CANTVR dan YUDIA, yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok investasi dan penawaran pekerjaan paruh waktu. Penghentian tersebut diumumkan Read More
