DENPASAR-Dewannews.com|Zainal Tayeb, terpidana kasus menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam surat autentik yang sebelumnya divonis 3 tahun dan 10 bulan oleh majelis hakim mahkamah agung di tingkat kasasi, akhirnya bisa tersenyum lebar. Pasalnya, upaya hukum Peninjauan Read More