07/12/2024
07/12/2024

Tandatanganya Diduga Dipalsukan, Mantan Dirut BPR KS Bakal Polisikan Bekas Anak Buahnya

 Tandatanganya Diduga Dipalsukan, Mantan Dirut BPR KS Bakal Polisikan Bekas Anak Buahnya

Teddy Raharjo.Foto/DN

DENPASAR-Dewannews.com|Bank Perkreditan Rakyat KS Agung Sedana  (BPR KS) sudah dilikuidasi 30 November 2017. Meski begitu sejumlah persoalan masih saja muncul. Yang terakhir, salah satu mantan pejabat di BPR KS yang berinisial DG dikabarkan dilaporkan di Polda Bali atas kasus dugaan penipuan serta tindak pidana perbankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ini dibenarkan oleh Teddy Raharjo, yang merupakan kuasa hukum dari Nyoman Supariyani mantan Direktur Utama BPR KS. Bahkan Supariyanii telan dipanggil penyidik dan diperiksa sebagai saksi atas kasus yang menjerat mantan anak buahnya itu.” Benar, klien kami sudah diperiksa sebagai saksi di Polda Bali,” jelas pengacara yang akrab disapa Teddy, Sabtu (15/7/2023).

Baca Juga:  Mulai ada Titik Terang, Ipung Bakal Bawa Kasus Tanahnya ke Jalur Hukum

Atas ditetapkannya DG sebagai tersangka, akhirnya memunculkan dugaan bahwa segala persoalan hukum yang akhirnya berimbas dilikuidasi BPR KS patut diduga didalangi oleh DN. “Kami menduga DG inilah yang menjadi aktor dibalik semua persoalan hukum terjadi di BPR KS,” tegas salah satu pengacara senior di Bali ini.

Alasanya, kata Teddy karena perbuatan yang dilakukan oleh DG hingga dilaporkan ke Polda Bali ini dilakukan saat BPR KS masih beroperasi sampai saat dilikuidasi.”Dan ada yang dilakukan DG ini tidak pernah dilaporkan atau tanpa sepengetahuan klien kami selaku Direktur Utama,”ungkapnya.

Baca Juga:  Setelah Empat Bulan Sidang, Jaksa Tuntut Anak Dewa Puspaka 7 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, Teddy juga menduga, kasus hukum yang pernah menjerat kliennya hingga menjalani pidana penjara juga didalangi oleh DG.”Dugaan kami selama ini saudara DG ini yang membuat semua masalah di BPR termasuk masalah yang pernah membelit klien kami selaku Dirut BPR KS,” tandasnya.

Atas dugaan itu, Teddy mengatakan pihaknya juga akan melaporkan Don atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan. Sebab ada dugaan Don memalsukan tanda tangan milik Supariyani. Ini terungkap setelah Supariyani diperiksa sebagai saksi atas kasus Don. Dimana dalam perkara DN ini, ada beberapa dokumen yang ditandatangani oleh Supariyani.

Baca Juga:  Aniaya Anggota Polisi, Bule Inggris Divonis 2,5 Tahun Penjara 

“Padahal klien kami tidak tahu menahu soal perkara yang saat ini dialami oleh Don. Tapi klien kami menilai ada beberapa dokumen yang tanda tangannya dipalsukan. Karena itulah kami akan melaporkan DG ke Polda Bali dalam waktu dekat,” pungkasnya.(DN)