Target Pajak 2025: Bali Raih 10,97%, Ini Faktor Pendorongnya!

Wajib Pajak memanfaatkan layanan pojok pajak yang disediakan oleh Kanwil DJP Bali
Denpasar (Dewannews.com) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatat penerimaan pajak sebesar Rp1,97 triliun hingga Februari 2025. Angka ini setara dengan 10,97% dari target tahunan sebesar Rp17,98 triliun dan menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 2,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year).
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, dalam Media Briefing APBN Kita yang digelar secara daring, menjelaskan bahwa pertumbuhan ini didorong oleh pemusatan wajib pajak terdaftar setelah diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Penerimaan pajak di Bali hingga Februari 2025 terutama berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1,27 triliun serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp573,99 miliar.
Sejumlah sektor usaha berkontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak daerah. Sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi serta perawatan kendaraan menyumbang Rp407,63 miliar atau sekitar 20,65% dari total penerimaan. Sektor aktivitas keuangan dan asuransi berkontribusi Rp293,67 miliar, sementara penyediaan akomodasi serta makanan dan minuman mencatatkan penerimaan Rp259,99 miliar. Sektor aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis menghasilkan pajak sebesar Rp205,48 miliar, sedangkan industri pengolahan menyumbang Rp179,57 miliar. Sisanya, sebesar Rp627,49 miliar, berasal dari sektor lainnya.
Selain pertumbuhan penerimaan pajak, kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan juga mengalami peningkatan. Hingga Februari 2025, sebanyak 147.674 SPT Tahunan PPh telah dilaporkan, meningkat 2,25% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 3.396 merupakan SPT Wajib Pajak Badan, 134.795 berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, dan 9.483 dari Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan.
Darmawan menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 tetap dilakukan melalui Aplikasi DJP Online dan belum menggunakan Coretax DJP. Untuk mempermudah wajib pajak, layanan pojok pajak tersedia di Living World Denpasar hingga 23 Maret 2025. Selain itu, layanan ekstra juga dibuka pada hari Sabtu dan Minggu di beberapa kantor pajak, antara lain KPP Pratama Gianyar, KPP Pratama Badung Selatan, KPP Pratama Badung Utara, KPP Pratama Denpasar Timur, KPP Pratama Singaraja, serta Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan dan Ubud.
Sejak 1 Januari 2025, Aplikasi Coretax DJP resmi diterapkan untuk pembuatan faktur pajak. Pengusaha Kena Pajak (PKP) diberikan tiga saluran utama dalam penerbitan faktur pajak, yaitu Coretax DJP, Aplikasi e-Faktur Client Dekstop, dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang telah terintegrasi dengan Coretax DJP. Untuk mempermudah masa transisi, DJP mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi keterlambatan pembayaran dan/atau pelaporan pajak akibat implementasi Coretax DJP. Kebijakan ini diatur dalam KEP-67/PJ/2025 dan berlaku untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025. Selama periode ini, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan tersebut, dan jika sanksi administratif telah diterbitkan, akan dihapus secara jabatan.
Menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Darmawan mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai DJP. Jika menemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya melalui saluran resmi DJP, seperti Kring Pajak 1500 200, email pengaduan@pajak.go.id, atau situs pengaduan.pajak.go.id.
Dengan capaian positif ini, DJP Bali terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak demi mendukung pembangunan nasional. (r)