Tegas! OJK Atur Bunga Pinjol Legal, Ini Alasannya

Ilustrasi
JAKARTA (Dewannews.com) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam melindungi konsumen layanan pinjaman daring (online lending) melalui pengaturan batas maksimum suku bunga. Pernyataan ini disampaikan menyusul proses hukum yang tengah berjalan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel bunga di industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), atau yang dikenal dengan Pindar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro OJK, Agusman, menyatakan bahwa pengaturan bunga oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebelumnya merupakan bagian dari arahan OJK untuk melindungi konsumen dari bunga tinggi, sekaligus menjadi pembeda antara platform pinjaman legal dengan yang ilegal (pinjol ilegal).
“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut dimaksudkan agar masyarakat tidak terjebak dalam pinjaman dengan bunga mencekik, dan agar industri pinjaman daring tumbuh secara sehat,” ujar Agusman.
Lebih lanjut, ia merujuk pada Pasal 84 POJK Nomor 40 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa AFPI berperan dalam melakukan pengawasan berbasis disiplin pasar serta menangani pengaduan masyarakat terhadap penyelenggara Pindar. Dalam pelaksanaannya, asosiasi juga bertanggung jawab membantu anggotanya mematuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi yang ditetapkan regulator.
OJK pun menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan langkah penegakan hukum secara tegas. Evaluasi atas batasan bunga juga akan terus dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan kemampuan masyarakat. (r)