Terbukti Aniaya Warga Lokal, Turis Risia Dipenjara 2 Bulan 15 Hari
DENPASAR-Dewannews.com|Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Agus Akhyudi menjatuhkan vonis 2 bulan 15 hari terhadap warga negara Rusia bernama Chepurko Artem (32) yang sebelumnya diajukan dalam sidang atas kasus dugaan penganiayaan. Dalam sidang, Kamis (16/11/2023) majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.”Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan 15 hari, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan dan menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara ,”ujar hakim Agus Akhyudi yang juga menjabat sebagai wakil kepala pengadilan negeri Denpasar.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Si Ayu Alit Sutari Dewi yang dalam tuntutannya juga menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pria lokal bernama I Gede Bakta Suarsana. Made Suardika kuasa hukum terdakwa membenarkan soal vonis yang diterima oleh terdakwa.
“Dengan vonis 2 bulan 15 ini maka terdakwa atau klien kami ini dipastikan akan bebas pada tanggal 20 November 2023 mendatang,” ujarnya saat ditemui usai sidang. Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menyeret Chepurko menjadi terdakwa ini bisa dikatakan hanya gara gara masalah sepele.
Yaitu karena terdakwa dianggap oleh korban memarkir kendaraannya sembarangan sehingga korban merasa terhalangi saat hendak melintas.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Si Ayu Alit Sutari Dewi yang dibacakan dimuka sidang pimpinan hakim Agus Akhyudi menerangkan, kasus ini berawal saat korban yang berboncengan dengan saksi Fina kembali menuju ke kamar kostnya usai membeli makan, Selasa (27/6) sekitar pukul 21.47 WITA.
Saat korban bersama saksi hendak memasuki gang mengarah ke kostnya yang beralamat di Jalan Uluwatu No 9A, Jimbaran, keduanya melihat ada sebuah kendaraan warna putih parkir di pinggir gang sehingga menghalangi kendaraan yang lalu lalang. Melihat itu saksi Fina turun dari motor dan mengetuk pintu mobil.
“Saksi mengetuk pintu mobil dengan harapan mobil itu beranjak sehingga korban dan saksi bisa meneruskan perjalanan. Tapi saat diketuk tidak ada respon dari pengemudi atau pemilik mobil itu,” jaksa jaksa Kejari Badung itu dalam surah dakwaannya yang dibacakan dimuka sidang.
Karena tidak ada respon, korban bersama saksi berusaha memaksa sepeda motor yang dikemudikan itu bisa melintas dan masuk ke halaman tempat kosnya. Lima menit kemudian, korban keluar dari dalam kamar kost untuk memberi makan kucing. Saat itu di halaman kamar kost sudah ada terdakwa dan saksi Putu Eka.
“Saat itu korban mengatakan kepada terdakwa dan saksi agar jangan memikirkan kendaraan menghalangi jalan yang dijawab oleh saksi Putu Eka bahwa dia hanya memarkir kendaraan dalam waktu singkat,” ungkap jaksa dalam dakwaannya. Tapi tiba tiba terdakwa mendaki korban dan langsung mendorong korban.
Tidak hanya itu, terdakwa juga mencekik leher korban serta memberikan satu pukulan ke arah wajah korban sehingga korban mengalami luka memar. Akibat perbuatannya terdakwa dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Mendengar dakwaan itu, terdakwa yang didampingi pengacara Made Suardika tidak mengajukan eksepsi.(DN)