13/01/2025
13/01/2025

Terbukti Jadi Kurir Jual-Beli Narkotika, Dua Terdakwa Divonis 12 Tahun

 Terbukti Jadi Kurir Jual-Beli Narkotika, Dua Terdakwa Divonis 12 Tahun

Ilustrasi

DEPASAR-Dewannews.com| Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan I Wayan Suarta menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 13 tahun terhadap dua terdakwa kasus Narkotika, Shevana Jordy Setiawan (terdakwa I) dan Muhamad Arfan dalam sidang, Kamis (23/2/2023).

Majelis hakim dalam amar perutnya menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum melakukan pidana permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilo gram dan Narkotika bukan tanamannya yang beratnya di atas 5 gram.

Baca Juga:  Pemerintah Terbitkan Aturan Perlakuan Perpajakan Dalam Kerja Sama Operasi

“Menghukum kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 12 tahun, denda Rp 4 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun,” demikian amar putusan hakim yang dibacakan dalam sidang online.

Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  GOPro Nilai Pertemuan Jokowi dengan Tiga Bacapres kokohkan Pondasi Politik dan Rekonsiliasi

Diketahui, vonis hukuman penjara yang dijatuhkan hakim ini, dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya. Pada sidang sebelumnya JPU Eddy Arta Wijaya menuntut agar kedua terdakwa dipenjara selama 15 tahun, denda Rp 4 miliar dengan subsider 2 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa, Shevana Jordy Setiawan asal Jakarta dan Muhamad Arfan Maulana asal Tegal ditangkap petugas polisi dari BNNP Bali di depan SMP PGRI 2 Denpasar, Jumat (14/10/2022) sekira pukul 02.50 WITA.

Baca Juga:  Terkuak, Dua Saksi Penggarap dan Saksi Ahli 'Kuatkan Bukti' Tanah Waris Sah Milik Ngurah Oka Jero Kepisah

Sebelum melakukan penangkapan, petugas BNNP Bali mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi tempat terdakwa ditangkap diduga ada peredaran gelap Narkotika. Atas informasi itu, petugas BNPP Bali langsung melakukan penyelidikan.

Pada saat melakukan pengintaian, Jumat (14/10/2022) sekira pukul 02.30 WITA, petugas melihat dua orang pria dengan gelagat mencurigakan saat berhenti di pinggir Jalan Pralina tepatnya di depan lapangan SMP PGRI 2 Denpasar.

Baca Juga:  OJK Terbitkan Tiga Aturan Baru untuk Perkuat BPR dan BPR Syariah

Kecurigaan semakin kuat saat salah satu dari dua pemuda itu turun dan mengambil sesuatu atau barang. “Petugas BNNP langsung mendekat dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa I yang turun dan mengambil barang serta terdakwa II yang menunggu di atas motor,” sebut jaksa dalam dakwaannya.

Dari penangkapan itu, dari tangan terdakwa Shevana Jordy Setiawan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja lebih dari satu kilo serta ratusan butir pil ekstasi. Sedangkan dari tangan terdakwa Muhamad Arfan Maulana dimainkan barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 4,81 gram bruto. (DN