Terjerat Judi Online, Tiga Wanita dan Seorang Pria Dituntut 5 Bulan
DENPASAR-Dewannews.com|Empat orang terdakwa kasus judi online masing-masing, Julia IN, Giovanni Pascal P, Dena PL dan Fitri dituntut hukuman masing-masing 5 bulan penjara. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan ke empat terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana perjudian.
“Keempat terdakwa terbukti secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, ” sebut JPU Siti Sawiyah dalam amat tuntutannya yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar belum lama ini.
Jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, keempat terdakwa ini ditangkap pada bulan Mei 2023 silam di Perum Gria Alas Arum No 4 Desa Buduk. Para terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana judi online.
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa, awalnya Giovani pada bulan Januari 2023 seorang diri melakukan siaran langsung di media sosial untuk mengajak orang lain melakukan perjudian. Kemudian terdakwa menghubungi ketiga terdakwa lainnya.
“Ketiga terdakwa wanita ini dihubungi langsung oleh terdakwa Giovani untuk bergabung sekaligus menjadi pembawa acara saat siaran langsung di media sosial Facebook,” ujar jaksa Siti Sawiyah dalam dakwaannya yang dibacakan di muka sidang.
Ketiga terdakwa yang memiliki paras lumayan cantik itu secara bergantian melakukan siaran langsung melalui akun Facebook untuk mencari peserta yang ingin bermain judi. Ketiga terdakwa ini saat siaran langsung menggunakan pakaian yang menarik sehingga menarik pengunjung untuk bermain.
Dalam menjalankan pekerjaan itu, keriga terdakwa ini mendapat upah perbukanya mencapai Rp 7 juta rupiah . Sedangkan terdakwa Giovanny bisa mendapatkan upah hingga Rp 30 juta . Aksi keempat terdakwa ini akhirnya teredus polisi sehingga pada tanggal 30 Mei 2023 petugas polisi dari Krimsus Polda Bali melakukan penangkapan.
Dari penangkapan itu polisi pun membawa para tetdaka berikut barang bukti berita komputer, baju teng top dam celana pendek berbagai warna serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas perjudian yang diakukan oleh pada terdakwa. terdakwa yang didampingi pengacara Widia tidak mngajujan eksepsi.
Akibat perbuatannya, keempat terdakwa oleh Jaksa dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU ITE tangan memuat larangan perbuatan yang bermuatan perjudian Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.(DN)