08/02/2025
08/02/2025

Terkuak, Dua Saksi Penggarap dan Saksi Ahli ‘Kuatkan Bukti’ Tanah Waris Sah Milik Ngurah Oka Jero Kepisah

 Terkuak, Dua Saksi Penggarap dan Saksi Ahli ‘Kuatkan Bukti’ Tanah Waris Sah Milik Ngurah Oka Jero Kepisah

Dewannews.com-Denpasar. Persidangan hari kedua gugatan Praperadilan terkait penetapan Tersangka Anak Agung Ngurah Oka (Ngurah Oka/Turah Oka) dari Jero Kepisah Pedungan Denpasar di PN Denpasar, Rabu 22 Februari 2023 kembali berlanjut. Sidang Praperadilan yang dimulai Rabu (22/2/2023) berlangsung secara maraton selama satu minggu ke depan hingga Selasa, 28 Februari 2023 mendatang.

Sidang Praperadilan ini, kedua saksi fakta penggarap dan saksi ahli semakin menguatkan bukti jika tanah yang diklaim pelapor merupakan tanah waris leluhur secara turun temurun keluarga Anak Agung Ngurah Oka (Ngurah Oka/Turah Oka) dari Jero Kepisah Pedungan Denpasar.

Persidangan yang diketuai Majelis Hakim I Putu Suyoga, SH, MH. hari ini menghadirkan dua saksi fakta selaku penggarap tanah Jero Kepisah yaitu I Wayan Dora (64 tahun) alamat Jl. Pulau Bungin Denpasar dan I Ketut Arka (53 tahun) beralamat Jl. Pulau Roti Denpasar yang dihadirkan Pemohon (Anak Agung Ngurah Oka) diwakili kuasa hukumnya I Putu Harry Suandana Putra, S.H.,M.H dan Kadek Duarsa, SH. MH. CLA.

Kedua saksi fakta yakni Wayan Dora maupun Ketut Arka mengaku bahwa dari leluhurnya secara turun temurun sebagai penggarap sawah hingga sekarang hanya mengenal Anak Agung Ngurah Oka (Ngurah Oka/Turah Oka) dari Jero Kepisah Pedungan Denpasar selaku pemilik tanah waris yang tanahnya mereka garap dari dahulu hingga saat ini.

“Saya garap sawah dari kakek dilanjutkan ke bapak dan baru ke saya sekarang dimana kalau dulu hasil panen kita serahkan berupa padi, tapi sekarang berupa uang saya kasi Ngurah Oka Jero Kepisah. Tidak ada orang lain yang miliki tanah yang saya tahu selain Ngurah Oka dari Jero Kepisah,” kata saksi Wayan Dora.

Ketut Arka pun menyatakan tidak jauh beda bahwa dari dahulu dirinya sering diajak bapaknya bawa padi ke Jero Kepisah. Setiap dapat hasil garapan ia selalu disuruh bawa ke Puri Jero Kepisah sama bapaknya sehingga sampai sekarang tetap ia serahkan hasilnya ke Jero Kepisah

“Kadang Ngurah Oka saya kasi, pokoknya orang di Jero Kepisah. Tidak pernah saya setor ke orang lain dari turun temurun. Bahkan, Ngurah Oka juga sering main kesawah garapan saya,” ungkap Ketut Arka.

Dalam kesempatan ini, saksi Ahli Hukum Adat Bali Dr. I Ketut Sudantra SH, MH juga semakin menguatkan bukti jika tanah yang diklaim pelapor merupakan tanah waris leluhur secara turun temurun keluarga Anak Agung Ngurah Oka (Ngurah Oka/Turah Oka) dari Jero Kepisah Pedungan Denpasar.

Dr. I Ketut Sudantra SH, MH yang dikenal sering jadi saksi ahli hukum adat dan kerap menulis Hukum Adat Bali ini menerangkan jika orang yang memiliki alas hak adalah pemilik yang dibuktikan dengan sertifikat. Terkait hal waris Jero Kepisah, saksi ahli berpandangan jika memang tanah waris dimiliki leluhurnya maka sudah pantas dan sah Jero Kepisah pemiliknya.

“Sah dia pemiliknya jika memang itu milik leluhurnya karena Jero Kepisah memenuhi unsur sebagai pemilik tanah yang sah. Nah itu yang maksud dengan alas hak. Tanah keluarga itu adalah milik leluhur yang bersemayam di sanggah atau merajan jadi ada kaitan tanah itu dengan sanggah atau merajan,” terang dosen Fakultas Hukum Unud yang juga dosen S2 Hukum Universitas Dwijendra itu.

Sementara, I Putu Harry Suandana Putra, S.H.,M.H selaku kuasa hukum Anak Agung Ngurah Oka (Ngurah Oka/Turah Oka) dari Jero Kepisah menegaskan silsilah keluarga terkait kepemilikan tanah, tidak berdiri sendiri karena dokumen yang namanya silsilah tanah dikatakan palsu harusnya satu keluarga ini yang komplain dan keberatan, ada nama ditambahkan dan dihilangkan.

“Ketika ada orang yang komplain katanya dia juga punya leluhur sama, silahkan buktikan dulu di sidang perdata, jangan memaksakan di pihak kepolisian karena penyidik menggunakan kewenangannya dengan sewenang wenangnya mengambil data yang bukan dokumen negara di BPN,” tegas Putu Harry.

Permasalahannya, lanjut Putu Harry adalah menduga palsu silsilah gara-gara ada perbedaan nama di internal keluarga kliennya di leluhurnya generasi keatas. Menurutnya, ini modus dan ada motif tertentu karena dari awal kliennya didatangi orang tak dikenal minta bagian tanah padahal bukan keluarga tapi mengaku punya dokumen seakan-akan itu dia punya tanah padahal dia tidak pernah menguasai tanah dari jaman dahulu sampai sekarang.

“Motifnya dia (pelapor) jelas ingin dapat bagian tanah dari klien kami. Klien kami dari leluhurnya menguasai dari jaman dahulu makanya kalau ini dipaksakan begini kacau hukum di Indonesia ini tiba-tiba polisi mengambil dokumen di BPN yang berupa dokumen negara itu demi kepentingan pelapor dia tekan klien kami seperti ini,” sebut Putu Harry.

Disisi lain, Kuasa hukum Termohon dari Bidkum Polda Bali, I Wayan Kota, SH. MH. dan I Ketut Soma Adnyana, SH. MH mengatakan saksi fakta tidak memiliki pengetahuan tentang proses penyelidikan yang dilakukan Polda Bali. Baginya, kedua saksi fakta tidak ada relevansinya sama sekali dengan pokok perkara Praperadilan. Begitu juga saksi ahli yang dihadirkan juga tidak terlalu signifikan hanya terkait silsilah saja.

“Saksi fakta hanya pernah dipanggil sekali sementara yang lainnya kedua saksi tidak tahu menahu penangkapan, penahanan, penyitaan terkait kasus ini. Dia hanya sebagai penggarap disuruh menyerahkan hasil kepada Puri Kepisah itu aja. Penyidik itu sampai menetapkan tersangka dengan alat bukti sudah terpenuhi,” sanggahnya.(Tim DN).