Terungkap, Saksi Tergugat Akui Ada Setoran dan Kontribusi dari Yayasan Dhyana Pura ke GKPB
Denpasar (Dewannews.com) Sidang kisruh Yayasan Dhyana Pura (YDP), yang menaungi Pusat Pendidikan dan Latihan Pariwisata (PPLP) dan Universitas Dhyana Pura dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dari Tergugat menghadirkan dua saksi digelar di ruang sidang Candra di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (13/05/2024).
Berdasarkan keterangan saksi yang hadir, kuasa hukum penggugat, Sabam Antonius Nainggolan, SH., Rudi Hermawan, S.H, Anindya Primadigantari, S.H.,M.H dan I Putu Sukayasa Nadi, S.H.,M.H dari Kantor Hukum SYRA LAW FIRM menyebutkan kedua saksi mengatakan kalau Yayasan Dhyana Pura adalah milik GKPB (Gereja Kristen Protestan Bali). Namun demikian, ternyata pihak saksi justru tidak bisa membuktikan apa dasarnya. “Saksi menyatakan hal tersebut di Persidangan, namun tidak bisa membuktikan,” ucapnya.
Adapun hal menarik lain dari persidangan ini, bahwa ditemukan adanya setoran-setoran yang diberikan Yayasan Dhyana Pura ke Gereja Kristen Protestan Bali (GKPB). Mengutip keterangan dari ahli yang dihadirkan pada pemeriksaan sebelumnya, yaitu ahli Perdata dan Kenotariatan, Dr. Made Gde Subha Karma Resen SH., MKn., bahwa pendiri yayasan bukan pemilik dan suatu yayasan itu tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun.
Advokat Sabam Antonius Nainggolan, S.H juga menambahkan terkait setoran yang diberikan kepada GKPB, yang diakui merupakan Pembina ex offisio melalui Majelis Sinode Harian (MSH), maka jika merujuk ke UU Yayasan, itu sudah menyalahi peraturan perundang-undangan.
Disisi lain, Kuasa Hukum dari Yayasan Dhyana Pura, Agus Tekom Korassa SH MH., menanggapi terkait hal itu. Pihaknya menepis kalau dana yang masuk ke Gereja merupakan dana setoran. Melainkan, hal itu adalah dana sosial yang disisihkan dari yayasan untuk kegiatan sosial keagamaan.
Menurutnya, Yayasan Dhyana Pura ini merupakan yayasan di bidang sosial keagamaan, maka ada dana khusus yang diperuntukkan untuk pelayanan keagamaan. Hal itu kata dia, memang ada dan diizinkan di dalam undang undang yayasan. Yang mana, berapa persennya diperuntukkan untuk kegiatan sosial keagamaan, dan tidak semua dana yayasan diserahkan.
“Itu diizinkan, ada aturannya, jadi itu bukan dana setoran. Tapi itu dana sosial dari yayasan untuk kegiatan keagamaan. Bukti sebagai lembaga keagamaan, adalah bahwa pembina itu perwujudan dari GKPB, yang merupakan pemimpin tertinggi yang menduduki sebagai pembina,” jelasnya. (jk)