09/12/2024
09/12/2024

Terusir Dari Properti Miliknya, Devi Nuryanti Bertekad Lawan Mafia Tanah

 Terusir Dari Properti Miliknya, Devi Nuryanti Bertekad Lawan Mafia Tanah

Denpasar (dewannews.com) – Sungguh malang nasib Devi Nuryanti sudah jatuh malah tertimpa tangga, sebuah lahan properti miliknya di kawasan Nusa Dua telah berpindah tangan ke sejumlah orang bahkan dirinya terusir dari tanah dan villanya. Melalui kuasa hukumnya Dr. Ida Bagus Putu Astina, SH, MH, MBA, CLA, bertekad untuk meraih kembali hak-hak kepemilikan tanahnya dengan mendatangi dan melaporkan ke Penyidik Ditreskrimum Polda Bali.

Pihak kepolisian kini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan dan atau pemalsuan dan atau pemalsuan akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP yang diduga dilakukan oleh BWD dan GHY. Atas aduannya tersebut telah diterbitkan sebuah laporan polisi dengan Nomor: LP/B/239/IV/2023/SPKT/POLDA pada tanggal 16 April 2024 lalu.

“Aset (vila dan tanah) klien kami ibu Devi Nuryanti dirampas haknya serta asetnya dijual kepada pihak lain melalui seorang notaris tanpa sepengetahuan dirinya,” kata Dr. Ida Bagus Putu Astina, SH, MH, MBA, CLA ketika ditemui di Denpasar, Rabu (1/5/2024).

Kasus yang dialami Devi Nuryanti ini berawal dari tawaran kerja sama dari seorang oknum pengacara di Bali yang modusnya ingin membantu masalah pengelolaan finansial dari villa dan lahan miliknya di kawasan Nusa dua milik suaminya sebelum dirinya memutuskan untuk berangkat ke negara Belgia pada tahun 2001 silam.

Namun disaat dirinya berada di luar negeri masalah muncul ketika tiba-tiba tanpa sepengetahuannya vila dan tanah tersebut sudah berpindah tangan tanpa melalui perjanjian jual beli dirinya kepada pihak lain. Bahkan akhirnya dirinya bersama suami terusir dari properti yang secara hukum dan sah adalah miliknya.

Baca Juga:  JPU Kejari Flotim Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid-19 Ke Pengadilan Tipikor

“Atas beralihnya kepemilikan tanah dan villanya tersebut secara tidak sah dan melawan hukum maka kami berusaha untuk memulihkan hak hukum atas tanah yang dimiliki klien kami ibu Devi Nuryanti,” tegas pengacara kondang yang kerap disebut Sultan Racun Bali ini.

Pihaknya juga akan memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Bali, Kementerian ATR BPN dan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) agar kasus ini lebih diatensi akibat ulah permainan mafia tanah di Bali yang sudah semakin meresahkan di Bali. (hd)