Tiga Terdakwa Kasus Pengeroyokan di Bar and Resto Nobata Divonis Sesuai Tuntutan
DENPASAR-DewanNews.com|Tiga terdakwa kasus pengeroyokan yang disertai penikaman di Bar and Resto Nobata yang beralamat di Jalan Veteran, Denpasar Utara, divonis sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk terdakwa Anak Agung Made Ngurah Surya (terdakwa I) dan I Gusti Ngurah Agung Karna Putra (terdakwa III) masing-masing dihukum 2 tahun dan 6 bulan atau 2,5 tahun penjara. Sedangkan Anak Agung Ngurah Agung Wirama (terdakwa II) divonis 2 tahun penjara
“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang,” kata hakim Hari Supriyanto dalam amar putusannya yang dibacakan dalam sidang, Selasa (15/11/2022).
Perbuatan para terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. Diketahui pula bahwa, vonis ini setengah lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal dari Pasal yang dimaksud. Atas putusan ini para terdakwa menyatakan menerima.
Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang terungkap, kasus penganiayaan yang berujung pada penikaman terhadap korban ini berawal ketika terdakwa terlibat perselisihan dengan korban. Berawal saling dorong yang menyebabkan terdakwa II terjatuh.
“Melihat terdakwa II jatuh, terdakwa I lalu mengajak korban untuk keluar tapi korban tidak mengindahkan ajakan terdakwa I itu,” jelas jaksa yang bertugas di Kejari Denpasar dalam surat dakwaannya.
Sejurus kemudian terdakwa I mendorong korban hingga korban pun terjatuh. Melihat korban terjadi, terdakwa I lalu menusuk korban sebanyak tiga kali dan mengenai dada dan perut. Kemudian terdakwa II mengikuti menghajar korban dengan menggunakan tangan kosong dan memukul dengan kursi plastik.
“Akibat perbuatan para Terdakwa, korban tidak sadarkan diri dengan dengan kondisi luka robek di perut, luka robek dada kiri bawah, luka robek lengan kanan atas, luka robek bahu kanan, dan luka robek punggung kanan,” sebut jaksa dalam dakwaan.(*/EP)