04/10/2024
04/10/2024

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud Ajukan Gugatan Praperadilan

 Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud Ajukan Gugatan Praperadilan

Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng.Foto/dok

DENPASAR-Dewannews.com|Ancaman Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof.Dr. I Nyoman Gde Antara.M.Eng., untuk menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melalui jalur praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) penerimaan mahasiswa jalur mandiri akhirnya terbukti.

Melalui tim kuasa hukumnya yang dikomandani Nyoman Sukandia dan Gede Pasek Suardika telah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara No.7/Pid.Pra/2023/PN Dps. “Praperadilan berkaitan dengan sah tidaknya penetapan tersangka terhadap pemohon,” jelas juru bicara PN Denpasar Gde Putra Astawa, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga:  Kecewa Jawaban Kapolri, Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi Ingatkan Jangan Intervensi Tugas Pemda Terkait Apartemen GCM

Dikatakan pula, sidang gugatan praperadilan yang mana Kejati Bali sebagai tergugat yang akan dipimpin oleh hakim tunggal Agus Akhyudi ini akan digelar perdana pada tanggal 10 April 2023. “Sidang pertama digelar hari Senin tanggal 10 April 2023 di ruang Candra PN Denpasar,” lanjut Gde Astawa yang juga salah satu hakim di PN Denpasar.

Sementara itu dari data yang diperoleh, pihak pemohon dalam Petitum atau permohonan yang diminta antara lain meminta agar hakim pemeriksa menyatakan batal demi hukum dan tidak sah penetapan tersangka terhadap Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng  (Pemohon) yang dikeluarkan oleh termohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-329B/N.1/Fd.2/03/2023 tertanggal 8 Maret 2023.

Baca Juga:  Curi Sepeda Motor, Oknum Pengacara Divonis 14 Bulan Penjara

Pemohon juga meminta agar hakim pemeriksa memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng  (Pemohon) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: Print-1139/N.1/Fd.2/10/2022 tanggal 24 Oktober 2022.

Pemohon juga meminta agar hakim pemeriksa memerintah termohon untuk mencabut penetapan pencegahan terhadap terhadap Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng  (PEMOHON) sejak Putusan dalam perkara ini diucapkan dalam hal dilakukan pencekalan terhadap Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng  (Pemohon).

Baca Juga:  Hakim Ketua Cuti Mendadak, Sidang Prof Antara Ditunda 

Selain Prof. Antara, ada dua tersangka kasus yang sama yang juga mengajukan gugatan praperadilan. Yakni atas mama I Ketut Budiartawan dan I Nyoman Putra Sastra. Permohonan praperadilan kedua tersangka ini juga telah masuk ke PN Denpasar dengan nomor register 8/Pid.Pra/2023/PN Dps dengan hakim pemeriksa I Wayan Yasa dan sidang akan digelar pada tanggal 11 April 2023.

“Untuk sementara uang mendaftarkan gugatan praperadilan dalam kasus SPI Unud ada 3 orang. Untuk kedua tersangka ini juga didampingi oleh tim kuasa hukum yang sama,” pungkas Gde Astawa. Diberitakan sebelumnya, tim Penyidik Kejati Bali menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana SPI penerimaan jalur mandiri di Unud.

Baca Juga:  Sidang Korupsi LPD Serangan, Tuntutan Jaksa Kandas di Palu Hakim

Selain menetapkan tersangka, tim penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap para tersangka ditambah satu orang saksi yaitu mantan Rektor Unud AA. Raka Sudewi. Pencekalan dimaksud agar para tersangka dan saksi ini tidak bepergian ke luar negara selama penyidikan kasus SPI berjalan.(DN)