07/12/2024
07/12/2024

Tim Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Sita Aset Tersangka Kasus TPPU di Bali

 Tim Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Sita Aset Tersangka Kasus TPPU di Bali

Tim penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda BidangTindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyita dua aset di Bali terkait kasus dugaan TPPU atas nama tersangka SD.Foto/Ist

DENPASAR-Dewannews.com|Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) bersama Tim Pelacakan Aset melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka SD di 3 provinsi, yakni DKI Jakarta, Bali, dan Riau, Jumat (19/8/2022).

Diketahui, SD merupakan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Baca Juga :Dua Terdakwa Kasus Korupsi LPD Serangan Jalani Sidang Perdana

Baca Juga :Korupsi Kupon BBM Armada Pengangkut Sampah, Pegawai Kontrak di DLHK

Dalam rilis yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. I Ketut Sumedana menyebutkan, untuk di Bali tim penyidik JAM Pidsus berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A Nomor: 5/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps menyita dua bidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya.

Yang pertama satu bidang tanah beserta bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 941 an. PT Menara Perdana dengan luas tanah 26.730 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, yang di atas tanah ada bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali.

Baca Juga :NWSY Bantah Tudingan IWJ Soal Dalang Dibalik Kasus Korupsi di

Baca Juga :Kejaksaan Tetapkan Mantan Ketua dan Bagian TU Tersangka Korupsi di

Sedangkan yang kedua yaitu satu bidang tanah beserta apa yang terdapat di atasnya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1147 dengan luas 2.000 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi, Minggu (21/8/2022) terkait penyitaan aset di Bali yang diduga terkait dengan kasus atas nama tersangka SD ini membenarkannya.”Benar telah dilakukan penyitaan terhadap dua SHGB berikut bangunan yang ada diatasnya. Penyitaan dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Agung,” ungkapnya.(red)

Baca Juga:  Miliki Ganja 6,81 Gram Tanpa Izin Dituntut 5 Tahun Penjara