03/11/2026

Tindaklanjuti Arahan Bupati, Satpol PP Badung Tertibkan 3 Bangunan Liar di Kerobokan

 Tindaklanjuti Arahan Bupati, Satpol PP Badung Tertibkan 3 Bangunan Liar di Kerobokan

Petugas Satpol PP Badung bersama DLHK melakukan penertiban dan pembongkaran tiga bangunan liar yang berdiri di atas trotoar Jalan Teuku Umar Barat, Kerobokan Kelod, Minggu (30/8/2026).

MANGUPURA (Dewannews.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung menertibkan tiga bangunan liar di atas trotoar Jalan Teuku Umar Barat, Kerobokan Kelod, pada Minggu (30/8/2026).

Penertiban itu dilakukan setelah Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menemukan bangunan kumuh dan bangunan liar saat pelaksanaan Car Free Day (CFD) di kawasan tersebut. Bupati kemudian meminta Satpol PP menindaklanjuti keberadaan bangunan yang menggunakan fasilitas umum itu.

Baca Juga:  Rp 10,5 Miliar Dikucurkan! Pembangunan Pura Dalem Gulingan Dapat Dukungan Penuh Pemkab Badung

“Sesuai arahan Bapak Bupati Badung saat pelaksanaan CFD di Kerobokan Kelod, kami bergerak cepat bersama DLHK untuk pembersihan dan pengangkutan bekas bongkarannya. Langkah awal pembersihan fisik sudah langsung kami eksekusi di lapangan,” kata Kepala Satpol PP Badung Drs. I Gusti Agung Ketut Suryanegara.

Terdapat tiga bangunan yang ditertibkan digunakan untuk usaha berbeda, yakni warung makanan, perbaikan sadel, dan penjualan pakaian bekas.

Baca Juga:  Hari Jadi ke-68 Prov. Bali, Adi Arnawa: Jaga, Muliakan dan Sucikan Alam

Dalam penertiban tersebut, Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Pemilik diberikan kesempatan mengambil barang dagangan dan barang berharga sebelum membongkar bangunannya. Petugas kemudian membantu mempercepat proses pembongkaran dan membersihkan lokasi.

Dari tiga pemilik bangunan itu, satu orang ditemukan petugas saat pembongkaran. Pemilik tersebut dipanggil ke Kantor Satpol PP Badung pada Senin, 31 Agustus 2026, untuk memberikan keterangan, klarifikasi, dan mengikuti pembinaan.

Baca Juga:  Tegas! Bangunan Tak Berizin di Kuta Selatan Diratakan Satpol PP Badung

“Adapun dua pemilik lainnya belum ditemukan dan akan ditindaklanjuti”,tegasnya.

Suryanegara mengatakan pemilik yang ditemukan di lokasi telah didata. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan juga diamankan sebagai jaminan agar memenuhi panggilan ke kantor.

Baca Juga:  Bupati Adi Arnawa Ajak TPID Antisipasi Gejolak Harga Akhir Tahun

“Terhadap orang atau pemilik bangunan liar yang diambil KTP-nya, kami akan buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan atau pelanggaran di wilayah Kabupaten Badung,” ujarnya.

Ia menjelaskan pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi sesuai Perda Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Sanksinya berupa pidana ringan dengan denda maksimal Rp25 juta atau kurungan paling lama tiga bulan.

Baca Juga:  Upacara Mejaya-Jaya Bupati dan Wakil Bupati Badung Terpilih

Penertiban bangunan liar di lokasi tersebut, lanjut Suryanegara, bukan yang pertama. Satpol PP telah melakukan penertiban di kawasan yang sama sebanyak tiga kali.

“Pertama saat Jalan Teuku Umar Barat masih kecil, kedua saat pembangunan atau pelebaran jalan, dan yang ketiga hari ini,” terangnya.

Baca Juga:  Bupati dan Wabup Badung Hadiri Yadnya Massal Desa Adat Kwanji, Serahkan Hibah Rp700 Juta

Suryanegara pun mengimbau warga Badung maupun pendatang yang menjalankan usaha untuk mematuhi aturan dan tidak mendirikan bangunan di fasilitas umum. Menurut dia, pelaku usaha juga perlu memperhatikan kebersihan dan keindahan lingkungan dengan menyediakan tempat sampah serta menanam pohon perindang atau membuat taman.

“Sehingga kawasan menjadi menarik untuk dikunjungi, orang nyaman berbelanja, dan pengunjung bisa nyaman parkir,” ujarnya.

Baca Juga:  Tanamkan Karakter Positif, Bunda Anti Narkoba Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba

Trotoar untuk pejalan kaki. Ruang publik untuk kepentingan bersama. “Mari bersama menjaga wajah Kerobokan agar semakin tertib, bersih, nyaman, dan manusiawi” tutup Suryanegara. (r)