Unwar Dampingi Warga Cemagi Pahami Hukum Bisnis Pariwisata Berbasis Ekowisata

Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Warmadewa bersama perangkat Desa Cemagi usai kegiatan sosialisasi hukum bisnis pariwisata berbasis ekowisata di Desa Cemagi, Badung, Selasa (5/8/2025).
MANGUPURA (Dewannews.com) – Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Universitas Warmadewa menggelar kegiatan pendampingan dan sosialisasi hukum bisnis pariwisata berbasis ekowisata di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Perbekel Desa Cemagi, perangkat desa, BPD, serta 21 warga setempat, Selasa(05/08/2025) lalu.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat mendapat pemahaman tentang hukum bisnis pariwisata yang sering diabaikan dalam praktik sehari-hari, khususnya terkait pengembangan ekowisata. Materi yang disampaikan meliputi peran model pengembangan pariwisata berbasis masyarakat (Community Based Tourism/CBT) dalam mewujudkan pariwisata berkelanjutan, hingga aspek kontrak, anatomi kontrak, dan risiko wanprestasi.
“Banyak warga Cemagi menyewakan tanahnya untuk kegiatan pariwisata tanpa memahami dampak hukum yang bisa muncul di kemudian hari. Karena itu, sosialisasi seperti ini menjadi penting agar masyarakat tidak dirugikan,” ujar salah satu pemateri dari tim PKM Warmadewa.
Selain praktik hukum kontrak, peserta juga diperkenalkan pada sejumlah regulasi utama terkait pariwisata, antara lain:
• UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
• PP No. 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional 2010–2025
• Permendagri No. 33 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengembangan Ekowisata di Daerah
• Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali
Materi tersebut ditekankan untuk memperkuat pemahaman warga terkait hak dan kewajiban dalam bisnis pariwisata, serta pentingnya keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan pengembangan desa wisata.
“Partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan pariwisata berkelanjutan. Masyarakat lokal harus dilibatkan sejak tahap perencanaan, pengawasan, hingga implementasi program,” tegas tim PKM Warmadewa.
Selain itu, peserta juga diberi pemahaman mengenai syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan prinsip pacta sunt servanda dalam Pasal 1338 KUHPerdatayang menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak layaknya undang-undang.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Cemagi semakin berdaya dalam mengelola potensi wisata berbasis ekowisata, sekaligus terlindungi secara hukum dalam menjalankan usaha pariwisata di desanya. (jk)