11/10/2024
11/10/2024

Usai Pelimpahan Tahap II, Tersangka Narkotika Asal Turki Langsung Ditahan Jaksa

 Usai Pelimpahan Tahap II, Tersangka Narkotika Asal Turki Langsung Ditahan Jaksa

PELIMPAHAN-Proses pelimpahan tahap II tersangka kasus narkoba atas nama Omer Kartoglu di Kantor Kejaksaan Negeri Badung.Foto/Ist

BADUNG-DewanNews.com|Pria asal  Turki, Omer Kartoglu (26) yang ditangkap di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai karena kedapatan membawa Narkotika jenis ganja akhirnya dikerangkeng alias dijebloskan ke sel tahanan setelah penyidik Polda Bali melimpahkan berkas acara berikut tersangka ke Jaksa Penuntut Umum.

Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Badung, I. G. Gatot Hariawan mengatakan, proses pelimpahan tahap II dilaksanakan pada hari, Rabu tanggal 14 Desember 2022 dilakukan secara offline.” Setelah proses tahap II selesai, tersangka kami titipkan di Polresta Denpasar untuk menjalani masa tahanan jaksa,” jelas Kasi Pidum.

Baca Juga:  Gebyar Pesta Kembang Api di GWK Songsong Tahun 2024

Sementara itu sebagaimana dalam berkas perkara dijelaskan, bahwa tersangka ditangkap pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekitar pukul 03.00 WITA di Custom Area Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung.

Saat itu tersangka tiba di Bali dengan menumpang  pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 521 dari Bandara Don Mueang, Thailand. Setelah turun dari pesawat tersangka bersama penumpang lain berjalan menuju Pos Bea dan Cukai untuk menjalani pemeriksaan barang bawaan.

Baca Juga:  Pengacara Teddy Raharjo Ungkap Suka Duka Dampingi Terpidana Narkotika Ajukan PK

Pada saat pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray, terdeteksi bawa di dalam tas punggung tersangka terdapat barang bawaan yang dilarang masuk di Indonesia. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka.

Hasil pemeriksaan, di dalam tas punggung tersangka ditemukan barang berupa 7 buah botol didalamnya berisi cairan warna coklat yang diduga mengandung sediaan Narkotika Gol I jenis Delta-9 tetrahydrocannabinol atau biasa dikenal dengan sebutan ganja.

Baca Juga:  Menipu Rp 700 Juta, Wanita Kelahiran Denpasar Terancam 4 Tahun Penjara

Selain itu dalam tas tersangka juga ditemukan barang berupa 3 batang rokok berisi rajangan daun berwarna coklat diduga mengandung sediaan narkotika jenis yang sama. Setelah dilakukan penimbangan, berat keseluruhan ganja yang dibawa tersangka adalah 341,46 gram bruto atau 198,26 gram netto.

Baca Juga:  Wakapolres Flotim Benarkan Soal Penangkapan Terduga Pelaku Kasus Narkotika di Larantuka

Kepada petugas tersangka mengatakan mendapat ganja Itu dari orang bernama Muhammad saat berada di Bangkok. Dan barang yang ada padanya saat ditangkap adalah sisa pakai saat masih berada di Bangkok, Thailand.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tiga pasal dari Undang-undang Narkotika, yakni Pasal 113 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a.(Tim-DN)