Wajib Pajak Orang Pribadi Dapat Relaksasi Pajak, Ini Aturan Barunya!

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti
Jakarta (Dewannews.com) – Kabar baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)! Pemerintah resmi menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2024.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025, yang memberikan relaksasi bagi WP OP yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan pada periode 31 Maret 2025 hingga 11 April 2025. Dengan kebijakan ini, keterlambatan tidak akan dikenai sanksi administratif, dan Surat Tagihan Pajak (STP) tidak akan diterbitkan.
Kenapa Aturan Ini Diberlakukan?
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil karena batas akhir pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan WP OP pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur panjang Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
“Libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang, hingga 7 April 2025, berpotensi menyebabkan keterlambatan dalam pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan. Oleh karena itu, pemerintah ingin bersikap adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan tersebut,” jelas Dwi Astuti.
Siapa yang Bisa Memanfaatkan Kebijakan Ini?
Kebijakan ini hanya berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang melaporkan SPT Tahunan dan membayar PPh Pasal 29 untuk Tahun Pajak 2024. Jika pembayaran dan pelaporan dilakukan antara 1 April hingga 11 April 2025, maka sanksi keterlambatan akan dihapus secara otomatis.
Dwi Astuti menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka tanpa tekanan akibat keterlambatan yang terjadi di luar kendali mereka.
“Ini bentuk kepedulian pemerintah terhadap Wajib Pajak. Tapi ingat, kebijakan ini hanya berlaku untuk Tahun Pajak 2024 dan tidak menghilangkan kewajiban utama untuk tetap melaporkan dan membayar pajak,” tambahnya.
Akses Informasi Lengkap
Untuk mengetahui detail lebih lanjut tentang Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025, Wajib Pajak dapat mengakses laman resmi pajak.go.id.
Jangan sampai ketinggalan! Manfaatkan kebijakan ini dengan tetap melaporkan dan membayar pajak tepat waktu. (r)