Wakapolres Flotim Benarkan Soal Penangkapan Terduga Pelaku Kasus Narkotika di Larantuka
LARANTUKA-Dewannews.com| Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT berhasil membekuk seorang pria yang di duga menjadi engedar Narkotika. saat hendak mengambil paketan menggunakan jasa pengiriman J&T Expres di Kelurahan Puken Tobi Wangin Bao, Kecamatan, Larantuka, Kabupaten Flores Timur, sekitar pukul, 10.30, WITA, Jumat (20/1/2023).
Wakapolres Flotim Kompol I Ketut Saba, kepada wartawan membenarkan kejadian tersebut bahwa,”Terduga pelaku berinisial YGK merupakan salah satu warga Kelurahan Waibalun diduga pemilik paketan narkoba, dibekuk saat hendak mengambil paketnya di kantor jasa pengiriman,” jelas Wakapolres.
Dikatakan pula, saat di kantor jasa pengiriman barang di salah satu ruko, di Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao, pelaku terduga sempat melakukan perlawanan kepada para aparat dengan merusakan handpone miliknya serta berusaha untuk merusakan paket yang telah di terimanya tersebut namun berhasil dihalangi anggota.
Usai dengan drama penangkapan tersebut terduga pelaku pun langsung di giring ke Mapolres Flotim untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil olahan sementara barang haram narkoba ini, terduga pelaku memperolehnya melalui jaringan pertemanan di media sosial dengan salah seorang pengedar di Jakarta,
Barang haram ini, terguda pelaku ingin mencoba-coba namun belum sempat mengkonsumsi, terduga pelaku langsung dibekuk aparat.
Untuk pendalaman lainya barang bukti berupa narkoba, jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,4 gram, juga setelah dilakukan pemeriksaan urin terduga pelaku dinyatakan negatif bukan pemake aktif.
Wakapolres Polres Flotim pun menuturkan untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya akan disesusaikan dengan arahan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT, apakah terduga pelaku harus digiring ke Kupang atau diserahkan kepada pihak Reserse Narkoba Polres Flotim.(Elen labina)