Wakil Ketua DPN PERADI-SAI Apresiasi Masuknya Muatan Lokal di PKPA Angkatan ke-VII

Wakil Ketua DPN PERADI-SAI Hasanuddin Nasution. (Foto:sar)
Dewannews.com-Denpasar. Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (DPC PERADI-SAI) Denpasar kembali menggelar Pendidikan Khusus Provesi Advokat (PKPA) angkatan ke-VII, Jumat (13/5/2022).
Dalam acara pembukaan PKPA ini dihadiri oleh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI-SAI Hasanuddin Nasution. Kehadiran Hasanuddin Nasution, selain memberikan materi dalam PKPA ini, juga sekaligus secara resmi membuka acara yang dikuiti oleh 32 peserta ini.
Kepada wartawan Hasanuddin mengatakan dia sangat berharap kepada para calon advokat yang berasal dari daerah luar Jakarta untuk bisa membangun kekuatan hukum di daerahnya masing-masing.
“Jadi jangan sampailah untuk mengurus perkara di Bali harus mendatangkan pengacara dari luar Bali. Oleh karena itu tentu saja para advokat muda harus bisa membangun kekuatan hukum di daerah,” ujarnya yang ditemui usai membuka PKPA angkatan VII DPC PERADI-SAI Denpasar di Quest San Hotel, Denpasar.
Dia juga mengatakan bahwa, untuk PKPA di Bali khususnya di Denpasar kali ini memang ada yang berbeda. Dimana dalam PKPA kali ternyata ada meteri pembelajaran bermuatan lokal yaitu terkait hukum adat Bali.
“Ini sangat bagus sekali (terkain masuknya muatan lokal), dulu saat kami mendasin atau menyusun kurikulum soal adanya muatan lokal, tidak banyak yang bisa,” ujarnya.
Dikatakan pula, dengan adanya muatan lokal dalam PKPA ini nantinya akan sangat bermafaat bagi para advokat khusunya yang ada di daerah.
“Seperti yang saya bilang tadi, kita ini ingin ada basic atau dasar yang kuat untuk advokat yang ada di daerah, jadi muatan lokal dalam kurikulum PKPA itu sangat penting,” tegasnya.
Dengan adanya kurikulum hukum adat dalam PKPA ini, kata Hasanuddin nantinya diharapakan ada ahli hukum adat yang muncul.
“Selama ini kalau ada yang ditanya ahli hukum adat jarang sekali kita ketemukan. Artinya apa, jangan sampai nanti malah mendatangkan ahli hukum adat dari Belanda, kasian banget kalau ini benar terjadi,” ungkapnya.
Oleh karena itu Hasanuddin mengatakan, bagaimana pun hukum adat ini sudah menjadi bagian yang penting dari penegakan hukum secara masyakat di daerah tertentu.
Hasanuddin juga berpesan kepada para calon advokat ini untuk 10 lebih pintar dari penegak hukum lainnya, seprti Polisi, Jaksa dan Hakim.
Kenapa demikian, karena menurutnya pengacara harus membaca 10 buku dari apa yang sudah dibaca oleh Polisi, Jaksa dan juga Hakim.
Yang terakhir, Hasanuddin juga memberikan apresiasi kepada DPC PERADI Denpasar karena menjadi daerah yang tinggkat kelulusan terbanyak dalam ujain advokat.
“Denpasar tingkat kelulusan sangat baik dan menjadi yang tertinggi dibanding daerah lain. Di Jakarta saja setiap ada ujian paling tinggi yang lulus hanga 60 persen, sementara di Denpasar tidak pernah ada dibawah angka 60 persen,” pungkasnya.(sar)