11/09/2024
11/09/2024

Warga India Penyelundup Berlian di Anus Dilimpahkan ke Kejaksaan

 Warga India Penyelundup Berlian di Anus Dilimpahkan ke Kejaksaan

TAHAP II –Tesangka Ismath Jamaluddin Haja Moideen asal India saat menjalani proses pelimpahan tahap II di Kejari Badung.Foto/Ist

BADUNG-DewanNews.com|Warga India bernama Ismath Jamaluddin Haja Moideen yang ditangkap karena menyelundupkan berlian ke Bali dengan cara disembunyikan dalam anus tidak lama lagi akan menghadapi persidangan.

Ini setelah Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Negeri Badung menyatakan berkas perkara atas nama tersangka Ismath Jamaluddin Haja Moideen dinyatakan lengkap (P21) sehingga dimana pelimpahan tahap II oleh penyidik Bea Cukai.

Baca Juga:  Kerjasama BNNP Bali dan Sumut Ungkap Sindikat Ganja Antar Provinsi

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Yusuf mengatakan jika pelimpahan tahap II dilakukan pada hari, Rabu (11/1/2023).”Berkas berikut tersangka kasus Tindak Pidana Kepabeanan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut,” jelas Imran Yusuf,  Kamis (12/1/2023).

Imran Yusuf mengatakan, ada empat orang Jaksa yang akan menyidangkan perkara ini yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus, Dewa Arya Lanang Raharja. Mereka adalah Putu Windari Suli, I Gede Agus Suraharta, Luh Heny Febriyanti Rahayu dan Putu Delia Ayusyara Divayani.

Baca Juga:  Realisasi Penerimaan Pajak DJP Bali Nyaris Tembus Rp 10 Triliun

Imran Yusuf menjelaskan, berdasarkan dapat yang ada, pria asal India yang datang ke Bali dari Bangkok diamankan ketika sampai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat itu tersangka diperiksa oleh petugas Bea Cukai.

“Pada saat diperiksa itu tersangka didapati menyembunyikan barang impor secara melawan hukum. Modusnya dengan memasukan  ke dalam badan melalui anus berupa butiran berlian,” terangnya.

Baca Juga:  Pejabat KPU Badung Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilbup 2020

Tersangka memasukkan berlian ke dalam anus tersebut adalah perintah dari bos. Berlian itu nantinya akan dijual untuk relasi bosnya yang dikatakan berada di Bali.

Bahwa perbuatannya, diduga melanggar ketentuan Pasal 102 huruf e Jo. pasal 103 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan Barang Bukti berupa ratusan butir Berlian.

Baca Juga:  Aneh, Disebut Sakit Saat Tahap II, Padahal NKM Sudah Masuk DPO

Bahwa setelah pelaksanaan Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik kepada Penuntut umum, maka Penuntut Umum Bertanggungjawab atas Ismath Jamaluddin Haja Moideen beserta Barang Bukti tersebut berupa berlian.

“Dan terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari kedepan,” pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf.(Tim-DN)