02/11/2024
02/11/2024

WN Australia Terpidana Kasus Penipuan Ajukan PK

 WN Australia Terpidana Kasus Penipuan Ajukan PK

Teddy Raharjo kuasa hukum terpidana penipuan, Richard Nathan Colless.Foto/Ist

DENPASAR-Dewannews.com|Warga negara asing asal Australia, Richard Nathan Colless (37) yang menjadi terpidana atas kasus penipuan yang sebelumnya divonis 2 tahun dan 6 bulan pada tanggal 16 September 2021 lalu akhirnya mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Hal ini sebagaimana diutarakan oleh Teddy Raharjo selaku kuasa hukum terpidana yang ditemui di Denpasar, Kamis (6/7/2023). “Kamu mengajukan PK pada tanggal 20 Juni 2023 lalu,” jelas salah satu pengacara senior di Bali ini.

Baca Juga:  Hakim Tipikor Vonis Anak Dewa Puspaka 4 Tahun Penjara

Teddy mengatakan, kliennya mengajukan PK karena tidak terima divonis 2 tahun 6 bulan. Alasannya, kliennya atau Richard Nathan Colless bukanya pelaku utama dalam perkara penipuan itu. “Klien kami ini hanya sebagai turut serta dalam melakukan tindak pidana penipuan, sehingga perannya bisa dikatakan pasif,”jelasnya.

Dengan demikian, kata Teddy Bahwa Judex Facti Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 602/Pid.B/2021/PN Dps , tertanggal 16 September 2021 mengandung kekhilafan hakim yang nyata, sebab dalam Peristiwa Pidana perkara a quo pelaku utama dalam melakukan tindak Pidana yakni Arnold Pieter van de Bunt tidak pernah diadili.

Baca Juga:  Tidak Terima Divonis 4 Tahun, WN Inggris Ajukan PK

“Semestinya dalam Pidana turut serta haruslah dibuktikan terlebih dahulu Pelaku Utama, sebab peran dari Pemohon Peninjauan kembali hanyalah bersifat pasif sedangkan Pelaku utama yang melakukan Perbuatan belum pernah diadili,” ujarnya.

Dijelaskan pula, serangkaian peristiwa pidana yang dialami oleh pemohon peninjauan kembali merupakan bagian dari tindak pidana yang dilakukan oleh Arnold Pieter van de Bunt, namun apa yang dialami oleh pemohon bukanlah merupakan tindak pidana pokok yang seharusnya Arnold Pieter van de Bunt dituntut maksimal atas peristiwa tersebut sebagaimana ketentuan pasal 378 KUHP.

Baca Juga:  Rame-rame Ajukan PK, 11 Terpidana Kasus Narkotika dapat Potongan Hukuman

Teddy mengatakan, tuntutan maksimal bagi kliennya atau pemohon PK yang hanya merupakan sebagian dari peristiwa pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 KUHP adalah hal yang keliru.”Karena sesuai aturan yang ada hukuman bagi pelaku yang turut serta adalah sepertiga dari hukuman pokok.

“Nah dalam perkara ini klien kami yang dinyatakan turut serta dihukum maksima, sehingga atas putusan tersebut judex factie telah keliru dan atau terdapat kekhilafan hakim yang nyata maka putusan tandur wajib dibatalkan,” tandasnya.

Baca Juga:  Kasus WNA ber-KTP Bali, Polda Bali Serahkan Satu Tersangka ke Kejari Denpasar

Diketahui, pemohon PK sebelumnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi pada sidang tanggal 16 September 2021 dinyatakan terbukti bersama bersama sama melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Ni Komang Swastini yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan.(DN)