WN Australia Terpidana Kasus Penipuan Ajukan PK
DENPASAR-Dewannews.com|Warga negara asing asal Australia, Richard Nathan Colless (37) yang menjadi terpidana atas kasus penipuan yang sebelumnya divonis 2 tahun dan 6 bulan pada tanggal 16 September 2021 lalu akhirnya mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Hal ini sebagaimana diutarakan oleh Teddy Raharjo selaku kuasa hukum terpidana yang ditemui di Denpasar, Kamis (6/7/2023). “Kamu mengajukan PK pada tanggal 20 Juni 2023 lalu,” jelas salah satu pengacara senior di Bali ini.
Teddy mengatakan, kliennya mengajukan PK karena tidak terima divonis 2 tahun 6 bulan. Alasannya, kliennya atau Richard Nathan Colless bukanya pelaku utama dalam perkara penipuan itu. “Klien kami ini hanya sebagai turut serta dalam melakukan tindak pidana penipuan, sehingga perannya bisa dikatakan pasif,”jelasnya.
Dengan demikian, kata Teddy Bahwa Judex Facti Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 602/Pid.B/2021/PN Dps , tertanggal 16 September 2021 mengandung kekhilafan hakim yang nyata, sebab dalam Peristiwa Pidana perkara a quo pelaku utama dalam melakukan tindak Pidana yakni Arnold Pieter van de Bunt tidak pernah diadili.
“Semestinya dalam Pidana turut serta haruslah dibuktikan terlebih dahulu Pelaku Utama, sebab peran dari Pemohon Peninjauan kembali hanyalah bersifat pasif sedangkan Pelaku utama yang melakukan Perbuatan belum pernah diadili,” ujarnya.
Dijelaskan pula, serangkaian peristiwa pidana yang dialami oleh pemohon peninjauan kembali merupakan bagian dari tindak pidana yang dilakukan oleh Arnold Pieter van de Bunt, namun apa yang dialami oleh pemohon bukanlah merupakan tindak pidana pokok yang seharusnya Arnold Pieter van de Bunt dituntut maksimal atas peristiwa tersebut sebagaimana ketentuan pasal 378 KUHP.
Teddy mengatakan, tuntutan maksimal bagi kliennya atau pemohon PK yang hanya merupakan sebagian dari peristiwa pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 KUHP adalah hal yang keliru.”Karena sesuai aturan yang ada hukuman bagi pelaku yang turut serta adalah sepertiga dari hukuman pokok.
“Nah dalam perkara ini klien kami yang dinyatakan turut serta dihukum maksima, sehingga atas putusan tersebut judex factie telah keliru dan atau terdapat kekhilafan hakim yang nyata maka putusan tandur wajib dibatalkan,” tandasnya.
Diketahui, pemohon PK sebelumnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi pada sidang tanggal 16 September 2021 dinyatakan terbukti bersama bersama sama melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Ni Komang Swastini yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan.(DN)