16/01/2026

Selundupkan Narkotika Jenis Blue Safir, Wanita Ukraina Dituntut 12 Tahun Penjara

 Selundupkan Narkotika Jenis Blue Safir, Wanita Ukraina Dituntut 12 Tahun Penjara

Tedakwa Kateryna Vakarova usai jalani sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar.Foti/tim

DENPASAR-(Dewannews.com)-Wanita mungil asal Ukraina, Kateryna Vakarova (21) yang diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar karena kasus Narkotika, hanya bisa menundukan kepalanya saat mendengar dirinya dituntut pidana 12 tahun penjara.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara menyatakan terdakwa Kateryna terbukti bersalah melakukan tidak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya diatas 5 gram.

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” demikian amar tuntutan jaksa yang dibacakan dihadapan terdakwa.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 190 hari.

Baca Juga:  Seludupkan Hampir Dua Kilo Narkotika Jenis 4-CMC ke Bali, WN Ukraina Diadili

Dalam tuntutan jaksa menyebut bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 tahun 2023 Tentang KUHP.

Seperti diberitakan sebelumnya, Perempuan berusia 21 tahun itu didakwa menyelundupkan hampir dua kilogram narkotika golongan I jenis 4-CMC atau Blue Safir melalaikan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Peristiwa bermula pada Minggu, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WITA. Saat itu, pesawat Qatar Airways QR260 dengan rute Warsawa–Doha–Denpasar yang ditumpangi Kateryna mendarat di Bali.

Ketika melewati pemeriksaan barang bawaan di Terminal Kedatangan Internasional, petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai mencurigai satu koper milik terdakwa. Koper tersebut berwarna merah muda dengan merek Lucky Bird.

Baca Juga:  Pasca OTT Kades Bongkasa, Pejabat Pemkab Badung Sulit Ditemui

Hasil pemindaian menggunakan mesin X-ray menunjukkan adanya sejumlah kemasan mencurigakan di dalam koper. Petugas kemudian melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

Sekitar pukul 12.00 WITA, tim BNNP Bali mendatangi terminal bandara untuk melakukan penangkapan serta penggeledahan lanjutan terhadap Kateryna.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam kemasan berisi narkotika golongan I jenis 4-CMC atau dikenal dengan nama 4-chloromethcathinone, yang juga sering disebut klefedron atau blue safir.

“Barang bukti berupa padatan putih, serbuk, maupun cairan berwarna biru yang mengandung narkotika golongan I jenis 4-CMC. Zat ini dapat menyebabkan efek halusinasi dan paranoia,” jelas JPU Dipa.

Narkotika tersebut dikemas dalam berbagai wadah, mulai dari kotak kaleng hingga toples, dengan total berat mencapai 2.120 gram bruto atau 1.991,25 gram netto.

Baca Juga:  Lagi, Anak Ketua DPRD Badung Kesandung Ganja

Dalam keterangannya, Kateryna mengaku memperoleh koper tersebut setelah berkomunikasi dengan seseorang yang tidak dikenalnya secara langsung melalui aplikasi OLX, menggunakan ponsel iPhone 12.

Ia mengaku diarahkan untuk mengambil koper berwarna merah muda di area terminal bandara setibanya di Bali. Setelah itu, ia diminta membawa koper tersebut keluar bandara sambil menunggu instruksi lanjutan.

Terdakwa mengaku diminta menyerahkan koper tersebut kepada seseorang di Denays Guest House, Jimbaran.

Kateryna juga berdalih tidak mengetahui siapa pemilik sebenarnya dari narkotika tersebut dan tidak mengetahui siapa yang memasukkan barang haram itu ke dalam koper.

Ia mengklaim baru pertama kali melakukan hal tersebut dan dijanjikan imbalan sekitar 500 dolar AS atau setara Rp 8 juta.(DN)