16/04/2026

Dua Terdakwa Kasus Penembakan di Vila Casa Santisya Minta Dihukum Ringan

 Dua Terdakwa Kasus Penembakan di Vila Casa Santisya Minta Dihukum Ringan

Mevlut Coskun dan Paea-i Middlemore Tupou saat menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana warga negara Australia di PN Denpasar.foto/dn

DENPASAR-(Dewannews.com)-Sidang pembunuhan berencana yang menyeret dua warga Australia, Mevlut Coskun (22) dan Paea-i Middlemore Tupou (26) sebagai terdakwa dan sudah dituntut 18 tahun penjara, dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa pada sidang, Senin (9/2/2026).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, dua terdakwa yang merupakan eksekutor kasus penembakan di Vila Casa Santisya 1, Jalan Raya Munggu-Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung pada Sabtu (14/6/2026) meminta agar hukumanya diringankan.

Kuasa Hukum kedua terdakwa, Ricky Rajendar Singh meminta agar hakim bisa menjatuhkan pidana yang ringan kepada kedua terdakwa. “Kami meminta agar hakim menjatuhkan pidana seringan-ringannya kepada terdakwa satu maupun terdakwa dua,” ujar kuasa hukum terdakwa di ruang Cakra.

Baca Juga:  Pemerintah Permudah Pembebasan PPN dan PPnBM Perwakilan Negara Asing

Dalam hal yang meringankan, kuasa hukum Mevlut dan Tupou menyebutkan beberapa hal seperti kedua terdakwa belum pernah dihukum, bersifat kooperatif, mengakui perbuatan dalam pemeriksaan di persidangan.

“Para terdakwa mengakui kesalahan dan telah meminta maaf kepada korban dan seluruh keluarganya yang ada di Indonesia maupun luar Indonesia. Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga,” imbuhnya.

Dalam hal hukuman, kuasa hukum berharap kedua terdakwa dijatuhkan hukuman yang seadil-adilnya. Untuk terdakwa Mevlut Coskun, kuasa hukum menyampaikan jika Mevlut masuk dalam tindak pidana perencanaan terencana yang menyebabkan luka berat.

Baca Juga:  Rayakan 8 Tahun 'Ngayah' di Bidang Advokasi Hukum PERADI SAI Bali Syukuri Lewat Aksi Kemanusiaan

Sehingga bisa terancam hukuman tujuh tahun penjara sedangkan Paea-i Middlemore Tupou yang melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang, diancam dengan penjara selama 15 tahun.

Usai kuasa hukum membacakan pledoinya, hakim memberikan tanggapan maupun hal lainnya yang ingin disampaikan para terdakwa. Dihadapan hakim, Paea-i Tupou memberikan tanggapan tertulis yang dibacakan dan diartikan penerjemahnya.

Tupou meminta maaf kepada keluarga Zivan Radmanovic yang tewas terkena timah panas dari senjatanya. “Saya dengan sepenuh hati meminta maaf untuk penderitaan yang saya sebabkan karena kehilangan Zivan yang tercinta,” ucapnya.

Lebih lanjut, tidak ada kata-kata yang bisa ia sampaikan maupun penawaran yang diberikan ke keluarga korban untuk menghentikan penderitaan dan membatalkan apa yang telah terjadi. “Tetapi saya benar-benar dan sangat menyesal untuk sakit dan patah hati yang di alami keluarga,” ungkap Tupou.

Baca Juga:  Pria Ditemukan Tewas di Perum Ken Umang, Diduga Korban Pembunuhan Bermotif Cemburu dan Utang

Pria asal Australia campuran itu juga menyadari betul kesedihan dari keluarga akibat peristiwa yang dilakukan bersama terdakwa lainnya. Ia menyebut Zivan adalah lelaki yang memiliki peran penting dan tidak tergantikan di dalam keluarganya, namun berubah selamanya atas perbuatannya.

Dia juga bertanggung jawab penuh terhadap apa yang telah dilakukannya dan menerima segala konsekuensinya akibat perbuatannya. Ada beberapa hal yang ia sampaikan, salah satunya, Tupou tidak meminta pengampunan dan berhak menerima segala hukumannya.

“Saya tidak mengharapkan pengampunan, saya percaya berhak untuk diadili. Saya terbebani dengan ini. Hal yang saya sebabkan, hal yang akan saya bawa bersama setiap hari. Saya benar-benar sungguh menyesal untuk segala sakit, kesedihan dan penderitaan yang telah saya perbuat,” pungkasnya.

Baca Juga:  OJK Bongkar Dugaan Laporan Palsu Pindar PT Crowde Rp12 Miliar

Usai membacakan pesan tertulisnya, dan tanggapan dari Jaksa, Kuasa Hukum maupun Mevlut. Majelis Hakim lalu menyampaikan sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu 18 Februari 2026 dengan agenda replik dan Senin 23 Februari 2026 agenda duplik.(DN)