21/04/2026

Satgas PASTI Bongkar Penipuan Berkedok Omnicom Group

 Satgas PASTI Bongkar Penipuan Berkedok Omnicom Group

Logo Omnicom Group palsu yang diblokir Satgas PASTI dan OJK karena terlibat penipuan berkedok investasi di Indonesia.

JAKARTA (Dewannews.com) — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha yang mencatut nama Omnicom Group (OMC) di Indonesia. Perusahaan tersebut diduga kuat melakukan penipuan dengan modus impersonation, yakni menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa Omnicom Group yang asli adalah perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi korporasi. Namun, kegiatan usaha yang mengatasnamakan OMC di Indonesia diketahui tidak memiliki izin resmi serta terindikasi kuat sebagai skema penipuan berkedok investasi.

Baca Juga:  OJK Terus Dorong Peningkatan Kinerja BPR dan BPRS di Bali - Nusra

“Modusnya menggunakan sistem member-get-member dengan skema berjenjang. Member diminta menyetor sejumlah dana sebagai deposit tanpa ada aktivitas usaha riil atau produk yang dijual. Mereka hanya diminta melakukan aktivitas penilaian yang tidak jelas,” ungkap Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (16/07/2025).

Selain itu, aplikasi dan website yang digunakan oleh jaringan OMC palsu ini juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Praktik ilegal ini bahkan menyasar masyarakat dengan memanfaatkan tokoh agama, perangkat desa, dan kegiatan sosial untuk membangun kepercayaan publik.

Baca Juga:  Lewat POJK 22/2023, OJK Bali Tegaskan Etika Bisnis BPR

Satgas PASTI bersama instansi terkait telah mengambil sejumlah langkah tegas, antara lain:

Memblokir akses website dan aplikasi terkait OMC palsu

Memblokir rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut

Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan

Baca Juga:  Cuaca Ekstrem di Bali, PLN Sigap Kerahkan Petugas untuk Pulihkan Kondisi Kelistrikan

Hudiyanto mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi atau bisnis yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. “Selalu terapkan prinsip 2L yaitu Legal dan Logis. Legal berarti pastikan bisnis atau investasi tersebut memiliki izin dari otoritas yang berwenang. Logis berarti selalu pertimbangkan apakah keuntungan yang ditawarkan masuk akal atau tidak,” tegasnya.

Baca Juga:  Dirut PLN Tinjau Posko Utama Kelistrikan KTT WWF, Pastikan Seluruh Sistem Kelistrikan di Bali Andal

Bagi masyarakat yang menemukan tawaran investasi mencurigakan atau pinjaman online ilegal, dapat segera melaporkan ke:

Kontak OJK di 157

WhatsApp 081157157157

Email konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Satgas PASTI dan OJK untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal yang merugikan. (r)