OJK–LPS Perkuat Kolaborasi Demi Stabilitas Keuangan
Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu bersama Kapala LPS II Surabaya, Bambang Samsul Hidayat dan jajaran berpose usai sesi kunjungan dan pemaparan penguatan pengawasan perbankan di Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, Senin (8/12/2025).
SURABAYA (Dewannews.com) – Kolaborasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) semakin diperkuat seiring meningkatnya tantangan stabilitas sektor keuangan nasional. Kedua lembaga kini terintegrasi lebih erat dalam pengawasan, penanganan bank bermasalah, serta edukasi publik untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menegaskan bahwa kedua institusi tersebut rutin bertukar data terkait kondisi perbankan dan nasabah sebagai dasar penguatan pengawasan. Melalui sinergi ini, OJK memastikan kesehatan industri jasa keuangan, sementara LPS menjalankan fungsi penjaminan simpanan secara efektif di tengah dinamika sektor keuangan yang semakin kompleks. Hal tersebut disampaikan saat kunjungan OJK bersama insan media Bali ke Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, Senin (8/12/2025).
Saat ini OJK Bali mengawasi 127 BPR dan BPR Syariah di Pulau Dewata. Jika sebuah BPR menunjukkan gejala tidak sehat, seperti rasio kecukupan modal (CAR) di bawah 12 persen, maka bank tersebut akan masuk pengawasan intensif untuk proses penyehatan. Dalam tahap ini, OJK menggandeng LPS sebagai mitra untuk mendorong perbaikan berkelanjutan dan memastikan tata kelola berjalan sesuai standar.
Kristrianti menjelaskan, sesuai Undang-Undang P2SK, BPR yang tidak berhasil kembali sehat dalam masa penyehatan selama satu tahun akan masuk kategori bank dalam resolusi (BDR). Pada tahap tersebut, OJK dan LPS mengambil keputusan strategis terkait opsi penyelamatan agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga dan dana masyarakat terlindungi.
Di sisi lain, Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, Bambang Samsul Hidayat, menegaskan bahwa LPS melakukan surveilans sejak bank masih dalam kondisi normal. Jika kinerja BPR terus memburuk, LPS melakukan penjajakan calon investor untuk memberikan suntikan modal. Berdasarkan catatan LPS, terdapat 10 BPR di Bali yang dilikuidasi sejak 2005 hingga September 2025 karena lemahnya tata kelola dan kompetensi SDM.
Bambang menambahkan bahwa aset LPS kini mencapai Rp270 triliun, dengan premi penjaminan perbankan yang terus disiapkan sebagai penyangga stabilitas keuangan. Ia juga menegaskan pentingnya publik memahami syarat simpanan yang dijamin LPS, yakni prinsip 3T:
1. Tercatat dalam pembukuan bank.
2. Tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
3. Tidak terlibat tindakan melanggar hukum yang merugikan bank.
Data LPS menunjukkan bahwa 99,94% rekening di Indonesia—termasuk 99,88% rekening di Bali—berada dalam kategori dijamin penuh karena saldo simpanan ≤ Rp2 miliar.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan juga melihat fasilitas pelayanan di LPS Surabaya, seperti ruang layanan nasabah, ruang pengaduan, hingga fasilitas rapat. Ridho, petugas layanan LPS Surabaya, mengungkapkan bahwa pengaduan terbanyak berasal dari nasabah di Jawa Timur. “Kalau pengaduan kebanyakan dari Jatim, kalau Bali belum ada,” ujarnya.
LPS didirikan sebagai respons pasca krisis moneter 1997/1998. Penjaminan simpanan secara teori terbukti mampu mencegah bank-run, yaitu fenomena ketika nasabah menarik dana secara serentak akibat kepanikan. Hingga 2025, LPS telah menangani 146 bank yang dilikuidasi, terdiri dari 1 bank umum dan 145 BPR/BPRS. Rata-rata pembayaran klaim kepada nasabah kini semakin cepat, yakni hanya 5 hari kerja setelah izin bank dicabut.
Selain pengawasan dan resolusi bank, OJK dan LPS juga memperkuat edukasi keuangan di berbagai daerah, termasuk wilayah 3T, serta bersinergi dalam Forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Sinergi lintas lembaga ini diharapkan mampu memperkuat stabilitas sektor keuangan, meningkatkan literasi masyarakat, dan menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional. (jk)
