13/11/2025

Pemerintah Sederhanakan Aturan Pajak Emas, Konsumen Akhir Diuntungkan

 Pemerintah Sederhanakan Aturan Pajak Emas, Konsumen Akhir Diuntungkan

Ilustrasi

JAKARTA (Dewannews.com) – Pemerintah menegaskan bahwa konsumen akhir tidak akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) atas pembelian emas batangan, seiring dengan diterbitkannya dua regulasi baru yang mengatur perpajakan dalam kegiatan usaha bulion.

Kedua regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.

Baca Juga:  OJK Gandeng Media Bali-Nusra Edukasi Industri Keuangan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menjelaskan bahwa aturan baru ini bertujuan menyederhanakan regulasi serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.

“Sebelumnya terjadi tumpang tindih dalam pengenaan PPh Pasal 22 pada transaksi emas, baik dari sisi penjual maupun pembeli. PMK baru ini hadir untuk menyelaraskan ketentuan dan menghilangkan potensi duplikasi,” ujar Rosmauli.

Baca Juga:  Mulai Agustus, Transaksi Kripto Kena Pajak Baru—Ini Rinciannya!

Fokus Utama PMK 51/2025 dan PMK 52/2025

PMK Nomor 51 Tahun 2025 mengatur pemungutan PPh Pasal 22 atas impor dan pembelian emas batangan. Dalam aturan ini, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,25% atas pembelian emas batangan.

Namun, pembelian emas batangan dari konsumen akhir ke LJK Bulion dengan nilai transaksi sampai Rp10 juta dikecualikan dari pemungutan pajak.

Baca Juga:  Komitmen Jalankan Bisnis Berkelanjutan, PLN Sabet Dua Penghargaan ESG

Sementara itu, PMK Nomor 52 Tahun 2025 merupakan perubahan atas PMK 48 Tahun 2023, yang secara khusus mengatur pengenaan PPh dan/atau PPN pada perdagangan emas perhiasan, emas batangan, dan batu permata.

Dalam PMK 52/2025 ditegaskan bahwa penjualan oleh pengusaha emas kepada konsumen akhir, pelaku UMKM dengan PPh final, atau wajib pajak dengan SKB PPh 22 tidak dikenakan PPh Pasal 22. Pengecualian juga berlaku untuk penjualan emas kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada LJK Bulion.

“Penyesuaian ini bukanlah pengenaan jenis pajak baru, melainkan harmonisasi aturan agar tidak terjadi tumpang tindih pungutan,” jelas Rosmauli.

Baca Juga:  Piagam Wajib Pajak 2025 Resmi Diluncurkan, Ini Hak & Kewajiban Anda

Masyarakat Tidak Perlu Khawatir

Dengan aturan baru ini, masyarakat atau konsumen akhir tidak perlu khawatir akan dikenakan pajak saat membeli emas batangan. Penjual hanya akan dikenai PPh Pasal 22 jika transaksi melebihi Rp10 juta, dan itu pun hanya berlaku dalam konteks penjualan ke LJK Bulion.

Pemerintah menegaskan bahwa reformasi perpajakan ini merupakan bagian dari upaya untuk mendukung kegiatan usaha bulion yang berkembang pesat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga:  Aktivasi Energi Kejantanan, Kunci Kesuksesan dan Kesejahteraan

Informasi lebih lanjut serta dokumen lengkap PMK 51/2025 dan PMK 52/2025 dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id. (r)