15/04/2026

Sidang Gugatan Izin Menara, Bali Tower Ngotot Minta Pemkab Badung Bayar Rp3,3 Triliun

 Sidang Gugatan Izin Menara, Bali Tower Ngotot Minta Pemkab Badung Bayar Rp3,3 Triliun

DENPASAR-(Dewannewa.com)- Sidang lanjutan gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terhadap Pemerintah Kabupaten Badung kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (23/2), dengan agenda replik dari pihak penggugat yang disampaikan secara daring melalui sistem e-Court. Kubu Bali Tower kembali menguatkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp3.373.092.107.967 atas dugaan wanprestasi Pemkab Badung.

Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Denpasar, I Wayan Suarta, pada Selasa (24/2/2026). Menurutnya, kuasa hukum Bali Tower membeberkan dugaan wanprestasi terkait Surat Izin Pengusahaan dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembangunan menara telekomunikasi yang ditandatangani pada tahun 2007, yang berlaku selama 20 tahun hingga 2027.

Pihak Bali Tower mempermasalahkan bahwa Pemkab Badung tidak membongkar menara liar di wilayah Kabupaten Badung sejak 2008 hingga saat ini.

Baca Juga:  BPK Mulai Audit LKPD Badung 2025, Bupati Tekankan Transparansi

Dalam perjanjian kerja sama, Pemkab Badung seharusnya membongkar menara telekomunikasi milik perusahaan lain yang telah berdiri serta tidak memberikan izin pendirian menara baru. Berdasarkan catatan Bali Tower, masih terdapat 513 menara liar di Kabupaten Badung.

“Meskipun pada periode 2023-2024 Tergugat telah melakukan sebagian pembongkaran, namun sampai dengan saat ini Menara Liar masih tetap ada. Dan Tergugat telah lalai memberikan kompensasi atas investasi Penggugat,” kata Suarta membacakan poin-poin replik kubu Bali Tower.

Penggugat meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Pemkab Badung membayar ganti kerugian berupa hilangnya potensi keuntungan dengan perkiraan bunga 6 persen per tahun sesuai jumlah yang diajukan.

Suarta menjelaskan bahwa persidangan selanjutnya akan memasuki agenda duplik dari pihak Pemkab Badung atas replik penggugat, yang akan digelar secara elektronik melalui e-Court pada Senin (2/3/2026).

Baca Juga:  Terima Rp363 Miliar dari BPD Bali, Badung Fokus Benahi Infrastruktur

Sebelumnya, dalam agenda jawaban, pihak tergugat yang diwakili Jaksa Pengacara Negara menolak seluruh dalil gugatan. Dalam jawaban tertulis yang ditandatangani Ketua Tim JPN, Nusirwan Syahrul, disebutkan bahwa PKS yang berlaku masih sah hingga 2027.

Tergugat juga beralasan tidak dapat melakukan pembongkaran menara milik perusahaan lain karena berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Jadi kalau Pemkab Badung menertibkan atau membongkar tower lain, maka Pemkab Badung telah melakukan monopoli bisnis yang sudah diatur dalam UU No 5 tahun 1999,” ujar salah satu JPN dalam persidangan sebelumnya.(DN)