02/11/2026

1 Oktober 2026, DJP Mulai Pungut PPh 22 Marketplace, Ini Ketentuannya

 1 Oktober 2026, DJP Mulai Pungut PPh 22 Marketplace, Ini Ketentuannya

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto menyampaikan penjelasan terkait pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace yang mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2026.

JAKARTA (Dewannews.com) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai melaksanakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace sejak 1 Oktober 2026. Kebijakan ini diterapkan oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk pemerintah, yakni PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).

Sebelumnya, pemerintah memberikan waktu penyesuaian pelaksanaan kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kesiapan sistem dan administrasi marketplace. Setelah dilakukan evaluasi, DJP memastikan mekanisme pemungutan mulai berjalan pada 1 Oktober 2026 tanpa mengubah substansi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Baca Juga:  Piagam Wajib Pajak 2025 Resmi Diluncurkan, Ini Hak & Kewajiban Anda

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, percepatan pelaksanaan tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap kesiapan implementasi di lapangan. “Berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Kami akan terus memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang,” ujar Bimo.

Berdasarkan PMK-37/2025, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pemungutan dilakukan melalui mekanisme transaksi di marketplace. DJP menegaskan, ketentuan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sebelumnya dipenuhi sendiri oleh pedagang.

Baca Juga:  Pemerintah Catat Penerimaan Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Sebesar Rp 26,75 Triliun

Untuk pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak, PPh Pasal 22 tidak dipungut sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Karena itu, DJP mengimbau para seller memastikan data perpajakan, termasuk NPWP atau NIK, alamat korespondensi, serta dokumen yang diperlukan, telah sesuai dan disampaikan melalui mekanisme yang tersedia di masing-masing marketplace.

Bimo menegaskan, PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan. “Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,”jelasnya. (r)