PkM Universitas Warmadewa Soroti Keadilan Pengelolaan Wisata Penglipuran
Guru Besar Hukum Universitas Warmadewa bersama tim mahasiswa saat kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di Desa Adat Penglipuran, Bangli, untuk mendukung penguatan tata kelola pariwisata berbasis adat.
BANGLI (Dewannews.com) – Melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Universitas Warmadewa, isu keadilan dalam pengelolaan Desa Wisata Penglipuran kembali mengemuka. Desa adat yang dikenal sebagai salah satu desa terbersih di dunia itu mendesak revisi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Bangli. Mereka menilai pola kerja sama yang berlaku sejak 2021 belum mencerminkan keadilan bagi masyarakat adat.
Desa Menanggung Beban Besar
Saat ini pembagian hasil pungutan bruto ditetapkan 60% untuk Desa Adat Penglipuran dan 40% untuk Pemkab Bangli. Meski demikian, hampir seluruh operasional desa—kebersihan, keamanan, tata ruang, hingga pelayanan wisata—ditanggung oleh masyarakat adat. Kondisi ini memunculkan persepsi bahwa porsi pemerintah daerah lebih besar daripada kontribusinya.
PKS tersebut akan berakhir pada Desember 2025. Menjelang berakhirnya perjanjian, Desa Adat Penglipuran mengajukan usulan resmi agar revisi dilakukan secara mendasar.
Tiga Tuntutan Utama
Dalam usulannya, desa adat mengajukan tiga tuntutan pokok:
1. Menjadi Pihak Pertama dalam PKS, bukan sekadar Pihak Kedua, dengan dasar pengakuan konstitusi dan UU Desa.
2. Pembagian hasil lebih adil, dengan opsi 90% untuk desa adat dan 10% untuk Pemkab, atau 80% untuk desa adat dan 20% untuk Pemkab.
3. Transparansi keuangan, seluruh hasil pungutan langsung masuk rekening kas desa dan dicatat mingguan, tanpa melalui bendahara dinas pariwisata.
Selain itu, dana yang diterima Pemkab diharapkan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur pendukung pariwisata, terutama perbaikan jalan dan fasilitas umum di sekitar kawasan.
Hukum Harus Bermakna Budaya
Guru Besar Hukum Universitas Warmadewa, Prof. I Wayan Wesna Astara, menegaskan bahwa revisi PKS bukan sekadar urusan teknis, tetapi menyangkut prinsip keadilan hukum.
“Desa adat adalah benteng budaya yang menopang pariwisata Bali. Kedudukannya harus ditempatkan sebagai subjek hukum yang berdaulat, bukan hanya pelaksana teknis,” ujarnya dalam kegiatan PkM tersebut.
Menurutnya, hukum pariwisata di Bali harus bermakna budaya, lahir dari nilai dan kearifan lokal, serta berpihak pada komunitas adat sebagai pemilik sah kebudayaan.
Momentum Keadilan Sosial
Penglipuran yang dikenal dunia sebagai desa terbersih dan peraih penghargaan Best Tourism Village UNWTO 2023, kini ingin memastikan keberlanjutan pariwisata berjalan seiring dengan keadilan sosial.
Jika revisi PKS disepakati, Desa Penglipuran diyakini dapat menjadi model desa wisata di Bali dan Nusantara yang berhasil mengelola pariwisata berbasis adat, transparan, serta berkelanjutan.
“Selama hukum berpihak pada komunitas adat, pariwisata Bali akan tetap berakar, berdaya, dan bermartabat,” tegas Prof. Wesna Astara. (jk)
