30/04/2026

Klaim Berizin OJK, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya

 Klaim Berizin OJK, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya

Ilustrasi

JAKARTA (Dewannews.com) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) setelah ditemukan dugaan pelanggaran berupa penawaran jasa penyelesaian masalah pinjaman online dan layanan keuangan lainnya tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah penghentian ini diumumkan pada Senin (28/4/2026) sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari praktik usaha jasa keuangan ilegal yang berpotensi merugikan konsumen.

Malahayati diketahui menawarkan sejumlah layanan kepada masyarakat, mulai dari konsultasi persoalan pinjaman online, jasa penagihan utang, hingga program pengembangan dan penyaluran modal. Dalam materi promosinya, perusahaan tersebut juga mencantumkan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta mengklaim telah berizin dan terdaftar di OJK.

Baca Juga:  Jerome & Vonzy Bagi Kesan Pertama tentang Galaxy S25 Series

Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI, klaim tersebut tidak benar.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menegaskan bahwa PT Malahayati Nusantara Raya tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya.

“Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Malahayati tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM,” ujar Hudiyanto.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Fokus Benahi Infrastruktur, Jalan Tista-Tibubiu Kini Rampung

Salah satu modus yang ditawarkan Malahayati adalah mengarahkan masyarakat yang terlilit utang pinjaman online untuk menutup pinjaman lama dengan cara mengajukan pinjaman baru di platform lain. Setelah dana cair, perusahaan tersebut meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang diterima konsumen.

Satgas PASTI menilai praktik tersebut berisiko memperparah kondisi keuangan masyarakat karena berpotensi menimbulkan utang berlapis.

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah memerintahkan Malahayati menghentikan seluruh kegiatannya dan akan melakukan pemblokiran terhadap media sosial maupun tautan (URL) yang terkait hingga perusahaan memenuhi izin usaha sesuai aturan.

Baca Juga:  Hingga Mei 2024, Kinerja IJK Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Masih Terjaga Stabil

“Satgas PASTI akan mengambil langkah-langkah tegas dalam penegakan hukum pidana apabila penghentian kegiatan tersebut tidak ditaati,” tegas Hudiyanto.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap berbagai tawaran jasa penyelesaian pinjaman online, terutama yang mencatut nama atau logo lembaga resmi seperti OJK.

Jika menemukan indikasi penawaran serupa, investasi ilegal, maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Baca Juga:  Friderica Widyasari Dewi Resmi Jadi Ketua OJK

Sementara bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, pelaporan dapat dilakukan melalui situs Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mempercepat upaya pemblokiran rekening pelaku. (r)